KATA
PENGANTAR
Pertama
sekali penulis mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Swt, yang hanya dengan
limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya. Kepada junjungan Nabi Besar Muhammad Saw, Semoga beliau
memberikan syafaatnya kepada kita umat Islam seluruhnya. Amin…
Pada kesempatan yang diberikan
kepada penulis untuk memenuhi tugas makalah yang berjudul “Thalaq, Bilangan Thalaq, Iddah dan Hak Perempuan dalam Masa Iddah”
dalam penulisan ini, penulis banyak mengalami rintangan sehingga penulisan ini
jauh dari kesempurnaan. Hal itu karena masih sedikit sekali pengetahuan yang
penulis dimiliki. Akan tetapi, atas bimbingan, dukungan, dan saran dari Dosen
dan teman-teman akhirnya makalah ini dapat di selesaikan dengan baik.
Demikianlah yang dapat kami
sampaikan, penulis berharap saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan
makalah ini pada masa yang akan datang dan semoga makalah ini memberikan hikmah
yang sempurna.
Stabat,
Desember 2012
Penyusun,
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Talak ialah melepaskan ikatan nikah
dari pihak suami dengan mengucapkan lafazh yang tertentu, misalnya suami
berkata kepada istrinya. Pada dasarnya talak hukumnya boleh, tetapi sangat
dibenci menurut pandangan syara’. Ucapan untuk mentalak istri ada dua yaitu
ucapan sharih, yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalak, dan ucapan
yang kinayah yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya.
1.2 Pembahasan
- Talak
- Bilangan Talak
- Ungkapan Cerai (Shighat Talak)
- Iddah
- Hak-Hak Istri Yang Sedang Masa Iddah
1.3 Tujuan Pembahasan
Adapun
tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah memberikan penjelasan tentang
masalaj talak dan iddah, agar kita dapat mengetahui dan mengerti apa saja yang
berkaitan dengan iddah dan talak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Talak
A.
Pengertian
Talak
Talak di ambil dari kata itlak artinya
melepaskan atau meninggalkan.1
Talak
menurut bahasa adalah membuka ikatan, baik ikatan nyata seperti ikatan kuda
atau ikatan tawanan atau pun ikatan ma’nawi seperti nikah
Talak
menurut istilah adalah
Talak itu adalah
menghilangkan ikatan pernikahan atau menguranggi pelepasan ikatan dengan
mengunakan kata-kata tertentu 2
Talak menurut syara’
ialah melepaskan taali perkawinan dan mengakhiri tali pernikahan suami istri3
Langgengnya kehidupan
dalam ikatan perkawinan merupakan suatu
tujuan yang di utamakan dalam iman. Akad nikah di adakan untuk selamanya dan
seterusnya agar suami istri bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga sebagai
tempat berlindung.
Oleh karna itu dapat di
katakana bahwa ikatan antara suami istri adalah ikatan yang paling suci dan
kokoh dan tempaat mencurahkan kasih sayang dan dapat memelihara anak-anaknya sehingga
mereka tumbuh dengan baik.
Begitu kuat dan
kokohnya hubungan antara suami istri maka tidak sepantasnya apabila hubungan
tersebut di rusak dan di sepelekan, setiap usaha untuk menyepelekan hubungan
pernikahan dan melemahkannya sangat dibenci oleh Islam karna ia merusak
kebaikan dan menghilangkan kemaslahatan antara suami istri.
Sebuah hadist menjelaskan
bahwa meskipun talak itu halal tetapi sesumgguhnya perbuatan itu di benci oleh
Allah SWT.
Rasullullah SAW
bersabda
Artinya
:
“dari Ibnu Umar, bahwa Rasullullah
SAW. Bersabda: perbuatan halal yang di benci oleh Allah adalah talak”4
Siapapun
yang merusak hubungan antara suami istri dia tidak mempunyai tempat terhormat
dalam islam. Demikian dijelaskan dalam sebuah hadist Nabi Saw
Artinya:
“Rasulullah
SAW bersabda “ bukan dari golongan kami seseorang yang merusak hubungan seseorang perempuan dari suaminya”5
B. Macam-Macam Talak
Secara garis besar
ditinjau dari segi boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi 2
macam yaitu:
1. Talak
Raj’i
2. Talak
Ba’in
1.
Talak Raj’I yaitu talak dimana suami
masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya. Setelah itu di jatuhkan
lafal-lafal tertentu dan istri benar benar sudah di gauli
Jelasnya talak Raj’I
adalah talak yang dijatukan suami kepada istrinya sebagai talak atau talak dua .Allah berfirman dalam (surat
al-baqarah 228)
Yang atinya:
“Istri-istri yang di
talak, hendaklah memelihara dirinya selama 3Quru’. Mereka tidak halal
menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah dala kandungan rahim mereka.
Jika mereka beriman kepada Allah dan hari kiamat dan bekas suami mereka lebih
berhak kembali kepadanya dalam massa iddah itu jika mereka para suami itu
menghendaki ishlah’ (surat Al_baqarah :228)
Yang
termasuk dalam kategori talak Raj’I adalah sebagai berikut:
a. Talak
mati, tidak hamil
Artinya :
“orang-orang yang meninggalkan dunia di
antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu )
menangguhkan dirinya”6 (Al-baqarah: 234)
b. Talak
hidup dan hamil
Artinya
: dan perempuan_perempuan yang hamil, waktu iddah mereka iyu adalah sampai
mereka mereka melahirkan kandungannya (Qs At-talaq) 7
c.
Talak mati dan hamil
d.
Talak hidup dan talak hamil
e.
Talak hidup dan belum haid atau pun haid
2.
Talak Ba’in
Apabila istri
bersetatus talak ba’in, maka suami tidak boleh rujuk kepadanya, suami boleh
melaksanakan akad nikah baru kepada bekas istrinya itu dan membayar mahar baru
dengan mengunakan rukun dan syarat yang baru pula.8
Fuqoha
sependapat bahwa talak ba’in terjadi karena belum terdapatnya pergaulan suami
istri karena adanya bilangan talak tertentu karena adanya penerimaan ganti pada
khulu’.9
Talak
ba’in ada dua macam yaitu talak ba”in sughra dan talak bai’in kubra
a. Talak
ba’in sughra yaitu talak yang terjadi kurang dari tiga kali keduannya tidak hak
rujuk dalam massa iddah, akan taetapi boleh dan bisa menikah kembali dengan
akad nikah yang baru.
Talak ba’in sughra
begitu di ucapkan dapat memutuskan hubungan suami istri. Karena ikatan
perkawinannya telah putus maka istrinya kembali menjadi orang asing bagi
suaminya. Oleh karena itu, ia tidak boleh bersenang-senang dengan perempuan itu
apalagi sampai mengaulinya dan jika salah satunya meninggal sebelum atau masi
iddah, maka yang lain tak mendapat
memperoleh warisannya. Akan tetapi, pihak perempuan masih behak atas
sisa pembayaran mahar yang tidak di berikan secara kontan, sebelum di talak
atau sebelum suami meninggal sesuai yang telah dijanjikan .
Mantan suami boleh atau
berhak kepada kembali kepada, mantan istri yang telah ditalak ba’in sughraadalah
akad nikah dan mahar baru. Selama ia belum menikah dengan laki-laki lain.10
Adapun yang termasuk kedalam bagian
talakba’in sughra adalah
1.
Talak karena fasakh yang di jatukan oleh
hakim di pengadilan agama
2.
Talak pakai iwad (ganti rugi) atau talak
tebus berupa khuluk
3.
Talak karena belum dikumpuli11
b. Talak ba’in kubra
Talak ba’in kubra yaitu
talak yang terjadi sampai 3x penuh dan tidak ada rujuk dalam massa iddah maupun
dalam nikah baru, kecuali kalau bekas istrinya telah nikah lagi dengan orang
lain dan telah berkumpul sebagai sua,I istri secara nyata dan sah
Artinya:
kemudian jika suami mentalaknya, sesudah talaknya yang ke dua maka perempuan
itu tidak hallal baginya sampai dia kawin dengan suaminya yang lain12
(QS. Al-baqarah :230)
Yang ter,masuk talak kubra adalah sebagai
berikut:
1. Talak
li’an
Talak li’an yaitu talak
yang terjadi karena suaminya menuduh istrinya berbuaat zina atau suaminya tidak
mengakui anak yang ikandung oleh istrinya kemudian suaminya bersumpah sampai
lima kali dalam hal ini tidak hak untuk rujuk dan menikahinya lagi
2.
Talak tiga
Bagi
istri yang ditalak 3X, tidak ada rujuk untuk massa iddah. Mantan suami bisa
kembali dengan pernikahan baru apabila;
a. Mantan
istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain
b. Telah
digauli dengan suami yang kedua (suami baru)
c. Sudah
dicerai suami yang kedua
d. Telah
habis masa iddahnya
3. Talak
Sunni dan Talak Bidy
Fuqoha sepakat membolehkan seorang
suami menjatuhkan talak sunni terhadddap istrinya yaitu apabila ia menjatuhkan
talak satu kepada istrinya ketika dalam keadaan suci dan belum di gauli.
Apabila suami yang menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan haid atau suci
tapi sudah di gauli maka termasuk talak bid’y.
Jika
talak sunni adalah talak yang di jatuhkan ketika istri telah sucidari haidnya
dan belum di campuri sejak saat berhenti dari haid ini, maka ia telah masuk
kedalam iddahnya dan pada saat ini suami boleh.
Allah SWT berfirman
Artinya : Hai Nabi, apabila
kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu
mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu
serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu ( Q.S AT – Thalaaq : 1 )13
Sedangkan
talak bid’y yaitu talak yang dijatuhkan ketika sedang haid atau nifas atau
dalam keadaan suci tapi sudah di campuri kembali.
Kesepakatan
tersebut berdasarkan pada hadis Nabi SAW yang diceritakan oleh Ibnu Umar r.a
Talak
ditinjau dari segi waktu menjatuhkan talak:
- Talak Sunni
- Talak Bid’i
- Talak la sunni wala bid’i
Talak
ditinjau dari segi lafaz atau kata-kata yang digunakan untuk menjatuhkan talak
- Talak Sharih
- Talak Kinayah atau kiasan
C.
Rukun Talaq
Beberapa
hal yang menjadi rukun talak dengan syarat-syaratnya antara lain sebagai
berikut:
1. Kata-kata
talak
Dalam
hal kata-kata talak terdapat 2 persoalan, yaitu kata-kata talak mutlak dan
kata-kata talak muqayyad (terbatas)
a. Kata-kata
talak mutlak
Ulama
sepakat bahwa suatu talak dapat terjadi, apabila disertai dengan niat dan
menggunakan kata-kata yang tegas. Dan Jumhur Fuqaha telah sepakat bahwa
kata-kata talak itu ada 2 yaitu:
1) Kata-kata
tregas (Sharih)
Kata-kata
talak yang sharih artinya lafal yang digunakan it uterus terang menyatakan
perceraian.
Misalnya:
suami berkata kepada istrinya “Engkau telah aku ceraikan” atau “Aku telah
menjatuhkan talak untukmu, “Engkau tertalak,”
2) Kata-kata
talak tidak tegas (sindiran)
Sindiran
artinya lafal yang tidak ditetapkan untuk perceraian, tetapi bisa berarti talak
dan lainnya.
Misalnya,
“Engkau terpisah kata ini bisa berarti pisah dari suami, atau bisa juga pisah
(terjauh) dari kejahatan atau kata-kata lain “perkaramu ada ditanganmu sendiri
terlepas dari suaminya, dan bisa berarti istri berhak membelanjakan hartanya.14
2. Orang
(suami) yang menjatuhkan talak
Fuqaha
telah sepakat bahwa, orang (suami) yang boleh menjatuhkan talak adalah:
a. Berakal
sehat, maka tidak sah talaknya anak kecil atau orang gila
b. Dewasa
dan merdeka
c. Tidak
dipaksa
d. Tidak
senang mabuk
e. Tidak
main-main atau bergurau
f. Tidak
pelupa
g. Tidak
dalam keadaan bingung
h. Masih
ada hak untuk mentalak15
3. Istri
yang dapat dijatuhi talak
Mengenai
istri-istri yang dapat ditajuhi talak, Fuqaha sepakat bahwa mereka harus:
a. Perempuan
yang dinikahi dengan sah
b. Perempuan
yang masih dalam ikatan nikah yang sah atau ismah
c. Belum
habis masa iddahnya pada talak raj’i
d. Tidak
sedang haid atau suci yang dicampuri
C.
Syarat
Sah Jatuhnya Talak
Talak
yang dijatuhkan oleh suami dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Orang
yang menjatuhkan talak itu sudah mukallaf balig, dan berakal sehat
2. Talak
itu hendaknya dilakukan atas kemauan
2.2
Bilangan
Talak
Orang yang merdeka berhak mentalak
istrinya dari satu sampai tiga kali talak. Talak satu atau dua boleh rujuk
kembali sebelum habis masa iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah iddah.
Ketika seorang suami menjatuhkan
talaq satu atau pada istrinya, maka suami masih bisa untuk rujuk lagi dengan
istrinya selama masa iddahnya belum habis. Apabila masa iddahnya telah habis, diperbolehkan
bagi suaminya untuk menikahi mantan istrinya tersebut dengan melaksanakan akad
nikah baru, dengan ketentuan bahwa suami tinggal memiliki sisa talaq dari talaq
sebelumnya, maksudnya jika sebelumnya ia menceraikan istrinya dengan talaq
satu, maka ia masih memiliki dua talaq, dan bila ia menceraikan istrinya dengan
dua talaq, maka ia tinggal memiliki satu talaq lagi.
Ketentuan bahwa suami tinggal
memiliki sisa dari talaq yang telah dijatuhkan sebelumnya tersebut berlaku bagi
suami baik ia menikahi mantan istrinya setelah masa iddahnya habis dan belum
dinikahi laki-laki lain atau setelah istrinya dinikahi oleh orang lain. Sebab
keberadaan suami baru bagi mantan istrinya tidak mempengaruhi jatah talaq suami
pertama sebelum ia menuntaskan bilangan talaqnya.
Hukum diatas berdasarkan fatwa Umar
bin Khoththob sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairoh rodhiyAllahu
"anhuma ;
سَأَلْتُ عُمَرَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْبَحْرَيْنِ
طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَةً أَوْ تَطْلِيقَتَيْنِ، فَتَزَوَّجَتْ، ثُمَّ إِنَّ
زَوْجَهَا طَلَّقَهَا، ثُمَّ إِنَّ الْأَوَّلَ تَزَوَّجَهَا، عَلَى كَمْ هِيَ
عِنْدَهُ؟ قَالَ: هِيَ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ
"Aku bertanya pa Umar mengenai
seorang lelaki dari Bahroin yang menceraikan istrinya dengan satu atau dua
talaq, Kemudian mantan istrinya menikah lagi, namun akhirnya bercerai. Lalu
suami yang pertama menikahinya lagi, berapakah (jatah talaq) wanita tersebut
bagi suaminya ?", beliau menjawab : "Wanita tersebut memiliki sisa
talaq (suami yang pertama)". 16
2.3 Ungkapan Cerai (Shighat Talak)
1. Ungkapan
talak dengan Bahasa jelas (sharih)
Talak
terjadi dengan segala sesuatu yang menunjukkan putusnya hubungan pernikahan,
baik dengan menggunakan ucapan, tulisan yang ditujukan kepada istri, isyarat
dari seseorang suami bisu maupun dengan utusan.
Pendapat
Jumhur Ulama lebih kuat karena sabda Rasulullah
Artinya:
Sesungguhnya
Allah melawati umatnya (tidak ada sanksinya) apa yang dikatakan hati selagi
belum dikerjakan atau belum diungkapkan (HR. Bukhari, An-Nasa’I dan
At-Tarmidzi)
Ucapan
talak ada dua macam yaitu Sharih dan Kinayah
1) Talak
Sharih menggunkan 3 lafal yaitu talaq, firaq dan sarah, lafal pertama sudah
popular baik secara bahasa maupun syara’. Lafal kedua dan ketiga terdapat dalam
Al-Qur’an dengan makna terpisah antara kedua pasang suami istri.
Keduanya
diungkapkan secara jelas seprti lafal talak Allah berfirman maka menahan dengan baik atau
melepaskan dengan baik (Q.S Al-Baqarah: 229) dan tahanlah mereka dengan baik
atau pisahlah dengan baik 17
(Q.S
Al-Baqarah: 231)
2) Ungkapan
talak dengan sindiran (kinayah)
Lafal
talak sindiran (kinayah), yaitu suatu kalimat yang mempunyai arti cerai atau
yanglain kalimatnya banyak dan tidak terhitung.
Berikut
ini contoh talak sindiran, misalnya engkau bebas, engkau terputus, engkau
terpisah, melnggarlah, bebaskan rahimmu, pulanglah ke orang tuamu, talimu
terhadap aku keanehanmu, jauhlah aku, pergilah dan lain-lain.
Beberapa
masalah, perkataan seorang suami terhadap istri: “Engkau terhadapku diartikan
talak dan mungkin zhihar (penyerupaan istri dengan mahram suami).
Ada
beberapa kemungkinan makna ungkapan tersebut yakni sebagai berikut:
a. Jikala
berniat talak jadilah terletak karena mengandung arti haram sebab talak dan
jika berniat lain yang banyak terjadi adalah yang sesuai dengan niatnya.
b. Jika
diniatkan zhihar terjadilah zhihar karena zhihar menuntut keharaman sampai
kekufuran boleh menggunakan sindiran haram.
c. Jika
seseorang berniat keduanya secara bersamaan yakni talak dan zhihar, boleh
memilih diantara keduanya dan terjadilah apa yang dipilih.18
d. Jika
tidak berniat apapun maka tidak terjadi apapun juga, tidak zhihar dan tidak
talak karena satu dari dua lafal yang digunakan diatas tak tegas sedangkan
sindiran perlu niat yang akan membantu maksud lafal.
e. Jika
ia berniat dengan ucapannya.
2.4
Iddah
A. Pengertian dan Hukum Iddah
Iddah berasal dari kata Adad yang artinya menghitung maksudnya
adalah perempuan menghitung hari-harinya dan masa bersihnya.
Menurut istilah agama
yaitu lamanya perempuan (Istri) menunggu tidak boleh kawin setelah kematian
suaminya atau setelah berpisah dengan suaminya.
Jadi iddah artinya satu
masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai hidup ataupun cerai
mati, halus menunggu untuk menyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau kosong
dari kandungan.
Bila rahim perempuan itu
talah berisi yang akan menjadi anak makan dalam waktu beriddah itu akan
kelihatan tandanya.
Para ulama sepakat bahwa
iddah itu wajib hukumnya karena Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an
Artinya:
Wanita-wanita yang
ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) 3x Quru’ 19
(Q.S. Al-Baqarah: 228)
B. Macam-Macam Dan Hukum Iddah
1. Iddah Talak
Iddah talak adalah
terjadi karena perceraian, perempuan yang berada dalam iddah antara lain:
a. Perempuan yang telah di
campuri dan ia belum putus dalam masa haid.
Perempuan yang dicampuri dan tidak haid
baik ia perempuan belum balig atau perempuan tua yang tidak haid.20
2. Iddah hamil
Iddah hamil Yaitu iddah yang terjadi
apabila perempuan-perempuan yang diceraikan itu sedang hamil, iddahnya samapai
melahirkan anak
Firman Allah SWT :
واولت للأجمال اجملهن ان
يضعن حملهنّ ومن يتق الله يجعل له من امره يسرا (الطلاق :4)
Artinya :
“ dan (perempuan yang
hamil waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandunganya . dan
barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya
kemudian dalam urusnya”.21
(Q.S. At-talaq 28 : 4)
3. Iddah Wafat
Adalah: Iddah yang
terjadi apabila seseorang (perempuan) di tinggal mati suaminya.iddahnya selama
4 bulan 10 hari
4. Iddah wanita yang kehilangan suami.
Seseorang perempuan yang
kehilangan suaminya (tidak di ketahui keberadaan suami, apakah dia telah mati
atau hidup) maka wajiblah di menunggu selama 4 tahun lamanya sesudah itu
hendaknya dia beriddah bulan 10 hari.
5. Iddah perempuan yang di Ila’
Bagi perempuan yang di
ila’ timbul perbedaan pendapat apakah ia harus menjalani iddah atau tidak.
a. Jumhur Fuqoha’
mengatakan bahwa ia harus menjalani Iddah.
b. Zabir bib Zaid
berpendapat bahwa ia tidak wajib iddah. Jika ia telah mengalami haid 3 x selama
masa 4 bulan. Pendapat ini juga dijadikan pegangan oleh segolongan Fuqaha dan
diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas, r.a. dengan alas an bahwa diadakan iddah
adalah untuk mengetahui kosongnya rahim, sedangkan kekosongan ini sudah dapat
diketahui dimasa tersebut. 22
C. Akibat Hukum Iddah
Ada 2 macam talak maka dalam iddah
wanita dari status talaknya. Dalam hal ini istri masih memiliki hak yang harus
diberikan oleh suami terhadap istrinya dalam iddah.
1) Wanita
dalam iddah karena talak raj’I, dia masih berhak memperoleh nafkah dan tempat
tinggal dari suaminya yang mentalaq.
2) Wanita
dalam iddah karena talak bain ia berhak memperoleh tempat tinggal tanpa
memperoleh nafkah dari mantan suaminya kecuali dengan keadaan hamil. Dia tetap
memperoleh nafkah dan tempat tinggal.
3) Wanita
dalam iddah karena ditinggal mati suami maka dia kena akibat beberapa hukum
ditinggal mati seseorang.23
2.5
Hak-Hak
Istri Yang Sedang Masa Iddah
Fuqaha
telah sepakat bahwa perempuan yang berada dalam masa iddah talak raj’I masih
berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, begitu juga halnya perempuan yang
hamil. 24
Wanita
beriddah talak bain. Fuqaha berbeda pendapat tentang nafkah dan tempat tinggal.
a. Ulama
Hanabilah, Zhahiriyah, Ishaq dan Abu Tsur
Berpendapat
bahwa ia tidak berhak nafkah dan tempat tinggal sekalipun hamil.
Alasan
mereka, nafkah dan tempat tinggal diwajibkan sebagai imbalan hak rujuk bagi
suami.
b. Ulama
Hanafiyah
Berpendapat
bahwa wanita tersebut berhak nafkah dan tempat tinggal secara bersama, kecuali
jika wanita tersebut beriddah karena perpisahan disebabkan pelanggaran istri
seperti istri murtad setelah bercampur, istri hanya berhal tempat tinggal dan
tidak berhak nafkah.
c. Ulama
Malikiyah, Syafi’iyah dan Jumhur Ulama Salaf
Berpendapat
bahwa istri berhak tempat tinggal, baik hamil maupun tidak dan berhak bafkah
jika hamil.25
|
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan dalam makalah ini adalah:
1. Talak
menurut bahasa adalah membuka ikatan, baik ikatan nyata seperti ikatan kuda
atau ikatan tawanan atau pun ikatan ma’nawi seperti nikah.
2. Talak
menurut syara’ ialah melepaskan taali perkawinan dan mengakhiri tali pernikahan
suami istri.
3. Talak
yang dijatuhkan oleh suami dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut: orang yang menjatuhkan talak itu sudah mukallaf balig, dan berakal
sehat dan talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan
4. Iddah berasal dari kata
Adad yang artinya menghitung maksudnya adalah perempuan menghitung hari-harinya
dan masa bersihnya. Menurut istilah agama yaitu lamanya perempuan
(Istri) menunggu tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah
berpisah dengan suaminya.
3.2
Saran
Didalam
kehidupan kita sering kita mendengar kata talak dan iddah serta yang berkaitan
tentang itu, tetapi kebanyakan kita tidak mengetahui secara benar apa yang
dimaksud dengan talak, iddah dan rujuk. Untuk itu kami menyusun makalah ini
agar dapat memberikan pelajaran tentang talak dan iddah supaya pemahami dan
pengetahuan dapat bertambah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar