Kamis, 06 Desember 2012

MAKALAH TALAK

KATA PENGANTAR

Pertama sekali penulis mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Swt, yang hanya dengan limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Kepada junjungan Nabi Besar Muhammad Saw, Semoga beliau memberikan syafaatnya kepada kita umat Islam seluruhnya. Amin…
            Pada kesempatan yang diberikan kepada penulis untuk memenuhi tugas makalah yang berjudul “Thalaq, Bilangan Thalaq, Iddah dan Hak Perempuan dalam Masa Iddah” dalam penulisan ini, penulis banyak mengalami rintangan sehingga penulisan ini jauh dari kesempurnaan. Hal itu karena masih sedikit sekali pengetahuan yang penulis dimiliki. Akan tetapi, atas bimbingan, dukungan, dan saran dari Dosen dan teman-teman akhirnya makalah ini dapat di selesaikan dengan baik.
            Demikianlah yang dapat kami sampaikan, penulis berharap saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini pada masa yang akan datang dan semoga makalah ini memberikan hikmah yang sempurna.


                                                                                            Stabat,  Desember  2012
     Penyusun,


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Talak ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafazh yang tertentu, misalnya suami berkata kepada istrinya. Pada dasarnya talak hukumnya boleh, tetapi sangat dibenci menurut pandangan syara’. Ucapan untuk mentalak istri ada dua yaitu ucapan sharih, yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalak, dan ucapan yang kinayah yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya.

1.2  Pembahasan
  1. Talak
  2. Bilangan Talak
  3. Ungkapan Cerai (Shighat Talak)
  4. Iddah
  5. Hak-Hak Istri Yang Sedang Masa Iddah

1.3  Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah memberikan penjelasan tentang masalaj talak dan iddah, agar kita dapat mengetahui dan mengerti apa saja yang berkaitan dengan iddah dan talak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Talak
A.              Pengertian Talak
Talak di ambil dari kata itlak artinya melepaskan atau meninggalkan.1
Talak menurut bahasa adalah membuka ikatan, baik ikatan nyata seperti ikatan kuda atau ikatan tawanan atau pun ikatan ma’nawi seperti nikah
Talak menurut istilah adalah
Talak itu adalah menghilangkan ikatan pernikahan atau menguranggi pelepasan ikatan dengan mengunakan kata-kata tertentu 2

Talak menurut syara’ ialah melepaskan taali perkawinan dan mengakhiri tali pernikahan suami istri3

Langgengnya kehidupan dalam ikatan  perkawinan merupakan suatu tujuan yang di utamakan dalam iman. Akad nikah di adakan untuk selamanya dan seterusnya agar suami istri bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga sebagai tempat berlindung.
Oleh karna itu dapat di katakana bahwa ikatan antara suami istri adalah ikatan yang paling suci dan kokoh dan tempaat mencurahkan kasih sayang dan dapat memelihara anak-anaknya sehingga mereka tumbuh dengan baik.
Begitu kuat dan kokohnya hubungan antara suami istri maka tidak sepantasnya apabila hubungan tersebut di rusak dan di sepelekan, setiap usaha untuk menyepelekan hubungan pernikahan dan melemahkannya sangat dibenci oleh Islam karna ia merusak kebaikan dan menghilangkan kemaslahatan antara suami istri.
Sebuah hadist menjelaskan bahwa meskipun talak itu halal tetapi sesumgguhnya perbuatan itu di benci oleh Allah SWT.
Rasullullah SAW bersabda
Artinya :
“dari Ibnu Umar, bahwa Rasullullah SAW. Bersabda: perbuatan halal yang di benci oleh Allah adalah talak”4
Siapapun yang merusak hubungan antara suami istri dia tidak mempunyai tempat terhormat dalam islam. Demikian dijelaskan dalam sebuah hadist Nabi Saw
       Artinya:
“Rasulullah SAW bersabda “ bukan dari golongan kami seseorang yang merusak  hubungan seseorang perempuan dari suaminya”5

B.       Macam-Macam Talak
Secara garis besar ditinjau dari segi boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1.    Talak Raj’i
2.    Talak Ba’in
1.         Talak Raj’I yaitu talak dimana suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya. Setelah itu di jatuhkan lafal-lafal tertentu dan istri benar benar sudah di gauli
Jelasnya talak Raj’I adalah talak yang dijatukan suami kepada istrinya sebagai talak  atau talak dua .Allah berfirman dalam (surat al-baqarah 228)
Yang atinya:
“Istri-istri yang di talak, hendaklah memelihara dirinya selama 3Quru’. Mereka tidak halal menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah dala kandungan rahim mereka. Jika mereka beriman kepada Allah dan hari kiamat dan bekas suami mereka lebih berhak kembali kepadanya dalam massa iddah itu jika mereka para suami itu menghendaki ishlah’ (surat Al_baqarah :228)

Yang termasuk dalam kategori talak Raj’I adalah sebagai berikut:
a.    Talak mati, tidak hamil

Artinya :
“orang-orang yang meninggalkan dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu ) menangguhkan dirinya”6 (Al-baqarah: 234)
b.    Talak hidup dan hamil
Artinya : dan perempuan_perempuan yang hamil, waktu iddah mereka iyu adalah sampai mereka mereka melahirkan kandungannya (Qs At-talaq) 7
c.         Talak mati dan hamil
d.        Talak hidup dan talak hamil
e.         Talak hidup dan belum haid atau pun haid

2.        Talak Ba’in
Apabila istri bersetatus talak ba’in, maka suami tidak boleh rujuk kepadanya, suami boleh melaksanakan akad nikah baru kepada bekas istrinya itu dan membayar mahar baru dengan mengunakan rukun dan syarat yang baru pula.8
Fuqoha sependapat bahwa talak ba’in terjadi karena belum terdapatnya pergaulan suami istri karena adanya bilangan talak tertentu karena adanya penerimaan ganti pada khulu’.9
Talak ba’in ada dua macam yaitu talak ba”in sughra dan talak bai’in kubra
a.    Talak ba’in sughra yaitu talak yang terjadi kurang dari tiga kali keduannya tidak hak rujuk dalam massa iddah, akan taetapi boleh dan bisa menikah kembali dengan akad nikah yang baru.
Talak ba’in sughra begitu di ucapkan dapat memutuskan hubungan suami istri. Karena ikatan perkawinannya telah putus maka istrinya kembali menjadi orang asing bagi suaminya. Oleh karena itu, ia tidak boleh bersenang-senang dengan perempuan itu apalagi sampai mengaulinya dan jika salah satunya meninggal sebelum atau masi iddah, maka yang lain tak mendapat  memperoleh warisannya. Akan tetapi, pihak perempuan masih behak atas sisa pembayaran mahar yang tidak di berikan secara kontan, sebelum di talak atau sebelum suami meninggal sesuai yang telah dijanjikan .
Mantan suami boleh atau berhak kepada kembali kepada, mantan istri yang telah ditalak ba’in sughraadalah akad nikah dan mahar baru. Selama ia belum menikah dengan laki-laki lain.10

Adapun yang termasuk kedalam bagian talakba’in sughra adalah
1.         Talak karena fasakh yang di jatukan oleh hakim di pengadilan agama
2.         Talak pakai iwad (ganti rugi) atau talak tebus berupa khuluk
3.         Talak karena belum dikumpuli11

b.    Talak  ba’in kubra
Talak ba’in kubra yaitu talak yang terjadi sampai 3x penuh dan tidak ada rujuk dalam massa iddah maupun dalam nikah baru, kecuali kalau bekas istrinya telah nikah lagi dengan orang lain dan telah berkumpul sebagai sua,I istri secara nyata dan sah



Artinya: kemudian jika suami mentalaknya, sesudah talaknya yang ke dua maka perempuan itu tidak hallal baginya sampai dia kawin dengan suaminya yang lain12 (QS. Al-baqarah :230)
 Yang ter,masuk talak kubra adalah sebagai berikut:
1.    Talak li’an
Talak li’an yaitu talak yang terjadi karena suaminya menuduh istrinya berbuaat zina atau suaminya tidak mengakui anak yang ikandung oleh istrinya kemudian suaminya bersumpah sampai lima kali dalam hal ini tidak hak untuk rujuk dan menikahinya lagi

2.    Talak tiga
Bagi istri yang ditalak 3X, tidak ada rujuk untuk massa iddah. Mantan suami bisa kembali dengan pernikahan baru apabila;
a.    Mantan istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain
b.    Telah digauli dengan suami yang kedua (suami baru)
c.    Sudah dicerai suami yang kedua
d.   Telah habis masa iddahnya

3.    Talak Sunni dan Talak Bidy
Fuqoha sepakat membolehkan seorang suami menjatuhkan talak sunni terhadddap istrinya yaitu apabila ia menjatuhkan talak satu kepada istrinya ketika dalam keadaan suci dan belum di gauli. Apabila suami yang menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan haid atau suci tapi sudah di gauli maka termasuk talak bid’y.

Jika talak sunni adalah talak yang di jatuhkan ketika istri telah sucidari haidnya dan belum di campuri sejak saat berhenti dari haid ini, maka ia telah masuk kedalam iddahnya dan pada saat ini suami boleh.
            Allah SWT berfirman

Artinya : Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu ( Q.S AT – Thalaaq : 1 )13
Sedangkan talak bid’y yaitu talak yang dijatuhkan ketika sedang haid atau nifas atau dalam keadaan suci tapi sudah di campuri kembali.
Kesepakatan tersebut berdasarkan pada hadis Nabi SAW yang diceritakan oleh Ibnu Umar r.a
Talak ditinjau dari segi waktu menjatuhkan talak:
  1. Talak Sunni
  2. Talak Bid’i
  3. Talak la sunni wala bid’i
Talak ditinjau dari segi lafaz atau kata-kata yang digunakan untuk menjatuhkan talak
  1. Talak Sharih
  2. Talak Kinayah atau kiasan

C. Rukun Talaq
Beberapa hal yang menjadi rukun talak dengan syarat-syaratnya antara lain sebagai berikut:
1.      Kata-kata talak
Dalam hal kata-kata talak terdapat 2 persoalan, yaitu kata-kata talak mutlak dan kata-kata talak muqayyad (terbatas)
a.       Kata-kata talak mutlak
Ulama sepakat bahwa suatu talak dapat terjadi, apabila disertai dengan niat dan menggunakan kata-kata yang tegas. Dan Jumhur Fuqaha telah sepakat bahwa kata-kata talak itu ada 2 yaitu:
1)      Kata-kata tregas (Sharih)
Kata-kata talak yang sharih artinya lafal yang digunakan it uterus terang menyatakan perceraian.
Misalnya: suami berkata kepada istrinya “Engkau telah aku ceraikan” atau “Aku telah menjatuhkan talak untukmu, “Engkau tertalak,”
2)      Kata-kata talak tidak tegas (sindiran)
Sindiran artinya lafal yang tidak ditetapkan untuk perceraian, tetapi bisa berarti talak dan lainnya.
Misalnya, “Engkau terpisah kata ini bisa berarti pisah dari suami, atau bisa juga pisah (terjauh) dari kejahatan atau kata-kata lain “perkaramu ada ditanganmu sendiri terlepas dari suaminya, dan bisa berarti istri berhak membelanjakan hartanya.14
2.      Orang (suami) yang menjatuhkan talak
Fuqaha telah sepakat bahwa, orang (suami) yang boleh menjatuhkan talak adalah:
a.       Berakal sehat, maka tidak sah talaknya anak kecil atau orang gila
b.      Dewasa dan merdeka
c.       Tidak dipaksa
d.      Tidak senang mabuk
e.       Tidak main-main atau bergurau
f.       Tidak pelupa
g.      Tidak dalam keadaan bingung
h.      Masih ada hak untuk mentalak15
3.      Istri yang dapat dijatuhi talak
Mengenai istri-istri yang dapat ditajuhi talak, Fuqaha sepakat bahwa mereka harus:
a.       Perempuan yang dinikahi dengan sah
b.      Perempuan yang masih dalam ikatan nikah yang sah atau ismah
c.       Belum habis masa iddahnya pada talak raj’i
d.      Tidak sedang haid atau suci yang dicampuri
C.       Syarat Sah Jatuhnya Talak
Talak yang dijatuhkan oleh suami dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Orang yang menjatuhkan talak itu sudah mukallaf balig, dan berakal sehat
2.      Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan
2.2    Bilangan Talak
Orang yang merdeka berhak mentalak istrinya dari satu sampai tiga kali talak. Talak satu atau dua boleh rujuk kembali sebelum habis masa iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah iddah.
Ketika seorang suami menjatuhkan talaq satu atau pada istrinya, maka suami masih bisa untuk rujuk lagi dengan istrinya selama masa iddahnya belum habis. Apabila masa iddahnya telah habis, diperbolehkan bagi suaminya untuk menikahi mantan istrinya tersebut dengan melaksanakan akad nikah baru, dengan ketentuan bahwa suami tinggal memiliki sisa talaq dari talaq sebelumnya, maksudnya jika sebelumnya ia menceraikan istrinya dengan talaq satu, maka ia masih memiliki dua talaq, dan bila ia menceraikan istrinya dengan dua talaq, maka ia tinggal memiliki satu talaq lagi.

Ketentuan bahwa suami tinggal memiliki sisa dari talaq yang telah dijatuhkan sebelumnya tersebut berlaku bagi suami baik ia menikahi mantan istrinya setelah masa iddahnya habis dan belum dinikahi laki-laki lain atau setelah istrinya dinikahi oleh orang lain. Sebab keberadaan suami baru bagi mantan istrinya tidak mempengaruhi jatah talaq suami pertama sebelum ia menuntaskan bilangan talaqnya.

Hukum diatas berdasarkan fatwa Umar bin Khoththob sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairoh rodhiyAllahu "anhuma ;

سَأَلْتُ عُمَرَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْبَحْرَيْنِ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَةً أَوْ تَطْلِيقَتَيْنِ، فَتَزَوَّجَتْ، ثُمَّ إِنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا، ثُمَّ إِنَّ الْأَوَّلَ تَزَوَّجَهَا، عَلَى كَمْ هِيَ عِنْدَهُ؟ قَالَ: هِيَ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ

"Aku bertanya pa Umar mengenai seorang lelaki dari Bahroin yang menceraikan istrinya dengan satu atau dua talaq, Kemudian mantan istrinya menikah lagi, namun akhirnya bercerai. Lalu suami yang pertama menikahinya lagi, berapakah (jatah talaq) wanita tersebut bagi suaminya ?", beliau menjawab : "Wanita tersebut memiliki sisa talaq (suami yang pertama)". 16


2.3 Ungkapan Cerai (Shighat Talak)
1.      Ungkapan talak dengan Bahasa jelas (sharih)
Talak terjadi dengan segala sesuatu yang menunjukkan putusnya hubungan pernikahan, baik dengan menggunakan ucapan, tulisan yang ditujukan kepada istri, isyarat dari seseorang suami bisu maupun dengan utusan.
Pendapat Jumhur Ulama lebih kuat karena sabda Rasulullah
Artinya:
Sesungguhnya Allah melawati umatnya (tidak ada sanksinya) apa yang dikatakan hati selagi belum dikerjakan atau belum diungkapkan (HR. Bukhari, An-Nasa’I dan At-Tarmidzi)
Ucapan talak ada dua macam yaitu Sharih dan Kinayah
1)      Talak Sharih menggunkan 3 lafal yaitu talaq, firaq dan sarah, lafal pertama sudah popular baik secara bahasa maupun syara’. Lafal kedua dan ketiga terdapat dalam Al-Qur’an dengan makna terpisah antara kedua pasang suami istri.
Keduanya diungkapkan secara jelas seprti lafal talak Allah  berfirman maka menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik (Q.S Al-Baqarah: 229) dan tahanlah mereka dengan baik atau pisahlah dengan baik 17
(Q.S Al-Baqarah: 231)

2)      Ungkapan talak dengan sindiran (kinayah)
Lafal talak sindiran (kinayah), yaitu suatu kalimat yang mempunyai arti cerai atau yanglain kalimatnya banyak dan tidak terhitung.
Berikut ini contoh talak sindiran, misalnya engkau bebas, engkau terputus, engkau terpisah, melnggarlah, bebaskan rahimmu, pulanglah ke orang tuamu, talimu terhadap aku keanehanmu, jauhlah aku, pergilah dan lain-lain.
Beberapa masalah, perkataan seorang suami terhadap istri: “Engkau terhadapku diartikan talak dan mungkin zhihar (penyerupaan istri dengan mahram suami).
Ada beberapa kemungkinan makna ungkapan tersebut yakni sebagai berikut:
a.       Jikala berniat talak jadilah terletak karena mengandung arti haram sebab talak dan jika berniat lain yang banyak terjadi adalah yang sesuai dengan niatnya.
b.      Jika diniatkan zhihar terjadilah zhihar karena zhihar menuntut keharaman sampai kekufuran boleh menggunakan sindiran haram.
c.       Jika seseorang berniat keduanya secara bersamaan yakni talak dan zhihar, boleh memilih diantara keduanya dan terjadilah apa yang dipilih.18
d.      Jika tidak berniat apapun maka tidak terjadi apapun juga, tidak zhihar dan tidak talak karena satu dari dua lafal yang digunakan diatas tak tegas sedangkan sindiran perlu niat yang akan membantu maksud lafal.
e.       Jika ia berniat dengan ucapannya.

2.4    Iddah
A.  Pengertian dan Hukum Iddah
Iddah berasal dari kata Adad yang artinya menghitung maksudnya adalah perempuan menghitung hari-harinya dan masa bersihnya.
Menurut istilah agama yaitu lamanya perempuan (Istri) menunggu tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah berpisah dengan suaminya.
Jadi iddah artinya satu masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai hidup ataupun cerai mati, halus menunggu untuk menyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan.
Bila rahim perempuan itu talah berisi yang akan menjadi anak makan dalam waktu beriddah itu akan kelihatan tandanya.
Para ulama sepakat bahwa iddah itu wajib hukumnya karena Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an


Artinya:
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) 3x Quru’ 19
(Q.S. Al-Baqarah: 228)



B.  Macam-Macam Dan Hukum Iddah
1. Iddah Talak
Iddah talak adalah terjadi karena perceraian, perempuan yang berada dalam iddah  antara lain:
a.    Perempuan yang telah di campuri dan ia belum putus dalam masa haid.
Perempuan yang dicampuri dan tidak haid baik ia perempuan belum balig atau perempuan tua yang tidak haid.20
2. Iddah hamil
  Iddah hamil Yaitu iddah yang terjadi apabila perempuan-perempuan yang diceraikan itu sedang hamil, iddahnya samapai melahirkan anak
Firman Allah SWT :
واولت للأجمال اجملهن ان يضعن حملهنّ ومن يتق الله يجعل له من امره يسرا (الطلاق :4)
Artinya :
“ dan (perempuan yang hamil waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandunganya . dan barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudian dalam urusnya”.21
(Q.S. At-talaq 28 : 4)
3.  Iddah Wafat
Adalah: Iddah yang terjadi apabila seseorang (perempuan) di tinggal mati suaminya.iddahnya selama 4 bulan 10 hari

4.  Iddah wanita yang kehilangan suami.
Seseorang perempuan yang kehilangan suaminya (tidak di ketahui keberadaan suami, apakah dia telah mati atau hidup) maka wajiblah di menunggu selama 4 tahun lamanya sesudah itu hendaknya dia beriddah bulan 10 hari.
5.   Iddah perempuan yang di Ila’
Bagi perempuan yang di ila’ timbul perbedaan pendapat apakah ia harus menjalani iddah atau tidak.
a. Jumhur Fuqoha’ mengatakan bahwa ia harus menjalani Iddah.
b. Zabir bib Zaid berpendapat bahwa ia tidak wajib iddah. Jika ia telah mengalami haid 3 x selama masa 4 bulan. Pendapat ini juga dijadikan pegangan oleh segolongan Fuqaha dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas, r.a. dengan alas an bahwa diadakan iddah adalah untuk mengetahui kosongnya rahim, sedangkan kekosongan ini sudah dapat diketahui dimasa tersebut. 22

C. Akibat Hukum Iddah
Ada 2 macam talak maka dalam iddah wanita dari status talaknya. Dalam hal ini istri masih memiliki hak yang harus diberikan oleh suami terhadap istrinya dalam iddah.
1)      Wanita dalam iddah karena talak raj’I, dia masih berhak memperoleh nafkah dan tempat tinggal dari suaminya yang mentalaq.
2)      Wanita dalam iddah karena talak bain ia berhak memperoleh tempat tinggal tanpa memperoleh nafkah dari mantan suaminya kecuali dengan keadaan hamil. Dia tetap memperoleh nafkah dan tempat tinggal.
3)      Wanita dalam iddah karena ditinggal mati suami maka dia kena akibat beberapa hukum ditinggal mati seseorang.23

2.5    Hak-Hak Istri Yang Sedang Masa Iddah
Fuqaha telah sepakat bahwa perempuan yang berada dalam masa iddah talak raj’I masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, begitu juga halnya perempuan yang hamil. 24
Wanita beriddah talak bain. Fuqaha berbeda pendapat tentang nafkah dan tempat tinggal.
a.    Ulama Hanabilah, Zhahiriyah, Ishaq dan Abu Tsur
Berpendapat bahwa ia tidak berhak nafkah dan tempat tinggal sekalipun hamil.
Alasan mereka, nafkah dan tempat tinggal diwajibkan sebagai imbalan hak rujuk bagi suami.
b.    Ulama Hanafiyah
Berpendapat bahwa wanita tersebut berhak nafkah dan tempat tinggal secara bersama, kecuali jika wanita tersebut beriddah karena perpisahan disebabkan pelanggaran istri seperti istri murtad setelah bercampur, istri hanya berhal tempat tinggal dan tidak berhak nafkah.
c.    Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Jumhur Ulama Salaf
Berpendapat bahwa istri berhak tempat tinggal, baik hamil maupun tidak dan berhak bafkah jika hamil.25








 
 

BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Adapun kesimpulan dalam makalah ini adalah:
1.      Talak menurut bahasa adalah membuka ikatan, baik ikatan nyata seperti ikatan kuda atau ikatan tawanan atau pun ikatan ma’nawi seperti nikah.
2.      Talak menurut syara’ ialah melepaskan taali perkawinan dan mengakhiri tali pernikahan suami istri.
3.      Talak yang dijatuhkan oleh suami dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: orang yang menjatuhkan talak itu sudah mukallaf balig, dan berakal sehat dan talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan
4.      Iddah berasal dari kata Adad yang artinya menghitung maksudnya adalah perempuan menghitung hari-harinya dan masa bersihnya. Menurut istilah agama yaitu lamanya perempuan (Istri) menunggu tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah berpisah dengan suaminya.
3.2    Saran
Didalam kehidupan kita sering kita mendengar kata talak dan iddah serta yang berkaitan tentang itu, tetapi kebanyakan kita tidak mengetahui secara benar apa yang dimaksud dengan talak, iddah dan rujuk. Untuk itu kami menyusun makalah ini agar dapat memberikan pelajaran tentang talak dan iddah supaya pemahami dan pengetahuan dapat bertambah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar