Rabu, 12 Desember 2012

Hukum dan Kebendaan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Hukum adalah merupakan kaedah atau peraturan (deregel de norm) yang mengatur berbagai hubungan social.
Tiap manusia baik warganegara ataupun orang asing dengan tak memandang agama atau kebudayaan adalah subjek hukum. Sebagai pembawa hak, manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan sesuatu tindakan hukum, ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya.
      Suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak.

1.2   Pembahasan
Adapun pembahasan dalam makalah ini adalah:
1.      Subyek Hukum dan Obyek Hukum
2.      Perbuatan Hukum
3.      Pengertian dan Macam-macam Hak
4.      Peristiwa Hukum

1.3  Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan dalam makalah ini adalah:
1.      Menambah pengetahuan kita tentang subyek hukum dan obyek hukum
2.      Dapat mengetahui perbuatan hukum
3.      Dapat mengetahui pengertian dan macam-macam hak.
4.      Dapat mengetahui peristiwa hukum.

5
BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Subyek Hukum dan Obyek Hukum
1.    Subyek hukum
     Dalam dunia hukum perkataan orang (person) berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subyek hukum.
Dewasa ini subyek hukum itu terdiri dari:
a.       Manusia (natuurlijke person)
b.      Badan Hukum (rechtspersoon)
Berlakunya manusia itu sebagai pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia; malah seorang anak masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap telah lahir) jika kepentingannya memerlukannya (untuk menjadi ahli waris).
Walaupun menurut hukum, setiap orang tiada terkecuali dapat memeiliki hak-hak akan tetapi di dalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (mereka disebut handelings onbekwaan), tetapi mereka itu harus diwakili atau dibantu orang lain.
Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan  sendiri perbuatan hukum ialah:
a.         Orang yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa).
b.         Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, yakni, mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampunan).
c.         Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
       Sejak tahun 1963 dengn surat edaran MA No 3 / 1963 yang diajukan kapada Ketua pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, kedudukan wanita yang telah bersuami itu diangkat derajatnya sama dengan pria, untuk mengadakan perbuatan hukum dan menghadap di depan pengadilan tidak memerlukan bantuan lagi dari suaminya.
       Di samping manusia pribadi dalam pembawa hak terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status) “Person” yang mempunyai hak dan kewajiban-kewajiaban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, misalnya: dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
       Bedanya dengan manusia ialah, bahwa badan hukum itu tak dapat melakukan perkawinan, tak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda).
       Adapun Badan Hukum itu bermacam-macam bentuknya:
a.       Badan Hukum Publik, yaitu Negara, Daerah Swatantra Tingkat I dan II, Kotamadya, Kotapraja, Desa.
b.      Badan Hukum Perdata, yang dapat dibagi dalam:
1)      Badan Hukum (perdata) Eropa, seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Lembaga, Koperasi, Gereja.
2)      Badan Hukum Indonesia seperti: gereja Indonesia, Mesjid, Wakaf, Koperasi Indonesia.

2.    Obyek Hukum (Benda)
Yang dimaksud dengan obyek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum.
Biasanya obyek hukum itu disebut BENDA. Menurut Hukum Perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (vide pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Sipil = KUHS).
Dan menurut pasal 503 KUHS, benda itu dapat dibagi dalam:
a.       Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra, seperti: rumah, buku dan lain-lain.
b.      Benda yang tak berwujud (Benda Immaterial) yaitu segala macam hak seperti: hak cipta, hak merek perdagangan dan lain-lain.
Selanjatnya menurut pasal 504 KUHS benda dapat juga dibagi atas:
a.       Benda yang tak bergerak (benda tetap), yaitu dapat juga yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah, dan segala apa yang ditanam atau yang dibangunkan di atsnya, mislanya: pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik, hak erfpaht, hipotik dan lain-lain. Kapal yang besarnya 20 m3 termasuk juga golongan benda tetap.
b.      Benda yang bergerak (benda tak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipinahkan, seperti: sepeda, meja, hewan, dan lain-lain. (C.S. T. Kansil, 1979: 117-118).

2.2.   Perbuatan Hukum
       Dalam pergaulan hidup manusia, tiap-tiap hari manusia itu selalu melakuka perbuatan untuk memenuhi kepentingannya. Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak, kewajiban-kewajiban (misalnya: membuat surat wesel, membuat persetujuan-persetujuan) dinamakan Perbutan hukum.
     Perbutan hukum itu terdiri dari:
a.       Perbuatan Hukum Sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewjaiban pada satu pihak pula misalnya:
1)      Perbuatan surat wasiat
2)      Pemberian hadiah sesuatu benda
b.      Perbutan Hukum Dua Pihak, yaitu perbutaan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal-balik) misalnya: membuat persetujuan jual-beli, sewa-menyewa dan lain-lain.

2.3 Pengertian dan Macam-macam Hak
     1. Pengertian Hak
Dalam Hukum seseorang yang mempunyai hak milik atas sesuatu benda kepadanya diizinkan untuk menikmati hasil dari hasil benda miliknya itu. Benda tersebut dapat dijual, digadaikan atau diperbuat apa saja asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
Izin atau kekuasaan yang diberikan Hukum itu disebut “Hak” atau “wewenang”. Jadi pemilik benda itu berhak untuk mengasingkan benda tersebut.
Hak dan wewenang dalam bahasa latin digunakan istilah “Ius”, dalam bahasa Belanda dipakai istilah “Recht” ataupun “Droit” dalam bahasa prancis. Menyalagunakan hak dalam bahasa Belanda disebut “misbruik van recht” dalam bahasa Perancis (menyalagunakan kekuasaan dalam bahasa Perancis ‘detournement de pouvoir”).
Untuk membedakan Hak dan Hukum dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah “subjectief recht” untuk “Hak” dan “objectief recht” untuk “Hukum” atau peraturan-peraturan yang menmbulkan hak bagi seseorang.
Dalam bahasa Inggris perkataan “Law” mengandung arti hukum atau undang-undang dan perkataan “right” mengandung arti hak atau wewenang.
Dalam buku yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Prof. Mr. L. J. van Apeldoorn mengatakan bahwa “hak” ialah hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan” dan suatu hak yang timbul apabila hukum mulai bergerak. Misalnya: menurut Hukum si A berhak atas suatu ganti-rugi.
Pokok-pokok hak itu dapat dibedakan antara Hak Mutlak (Hak Absolut) dan Hak Nisbi (Hak Relatif).
     2.  Hak Mutlak
Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang untuk melakukan suatu perbuatan, hak mana dapat diperhatikan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak mutlak dapat pula dibagai dalam tiga golongan:
a.       Hak asasi manusia, misalnya: hak seorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam satu Negara.
b.      Hak publik Mutlak, misalnya: Hak Negara untuk memugut pajak dari rakyatnya.
c.       Hak keperdataan, misalnya:
1)      Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istrinya.
2)      Hak/kekuasaan orang tua (ouderlijke macht)
3)      Hak perwakilan (Voogdij)
4)      Hak Pengampuan (Curatele).
3.    Hak Nisbi
Hak Nisbi atau hak relative, ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Hak relatif sebagian besar terdapat dalam Hukum Perikatan (bagian dari Hukum perdata) yang timbul berdasarkan Persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Contoh: Dari persetujuan jual beli terdapat hak relative seperti:
a.       Hak penjual untuk menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
b.      Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual (C. S. T. Kansil, 1979: 121).
2.4   Peristiwa Hukum
Anggota-anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan yang lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan Peristiwa Hukum atau Kejadian Hukum (rechtsfeit).
Apabila seseorang memnjam sebuah sepeda dari orang lain, maka terjadilah suatu peristiwa, yakni peristiwa pinjaman-meminjam. Dalam dunia hukum ditetapkan suatu kaedah yang menentukan, bahwa si peminjam berkewajiban mengembalikan benda yang dipinjamnya dan pemiliknya berhak memintakan kembali benda yang dipinjamkannya.
1.      Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa hukum yaitu:
a.       Perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum).
b.      Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum.



  

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Adapun kesimpulan dalam makalah ini adalah:
1.    Dewasa ini subyek hukum itu terdiri dari:
a.       Manusia (natuurlijke person)
b.      Badan Hukum (rechtspersoon)
2.  Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan  sendiri perbuatan hukum ialah:
a.         Orang yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa).
b.         Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, yakni, mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampunan).
c.         Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
3.  Perbutan hukum itu terdiri dari:
a.         Perbuatan Hukum Sepihak, yaitu perbutan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewjaiban pada satu pihak pula misalnya:
a)        Perbuatan surat wasiat
b)        Pemberian hadiah sesuatu benda
b.         Perbutan Hukum Dua Pihak, yaitu perbutaan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal-balik) misalnya: membuat persetujuan jual-beli, sewa-menyewa dan lain-lain.

Hukum dan Kebendaan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Hukum adalah merupakan kaedah atau peraturan (deregel de norm) yang mengatur berbagai hubungan social.
Tiap manusia baik warganegara ataupun orang asing dengan tak memandang agama atau kebudayaan adalah subjek hukum. Sebagai pembawa hak, manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan sesuatu tindakan hukum, ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya.
      Suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak.

1.2   Pembahasan
Adapun pembahasan dalam makalah ini adalah:
1.      Subyek Hukum dan Obyek Hukum
2.      Perbuatan Hukum
3.      Pengertian dan Macam-macam Hak
4.      Peristiwa Hukum

1.3  Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan dalam makalah ini adalah:
1.      Menambah pengetahuan kita tentang subyek hukum dan obyek hukum
2.      Dapat mengetahui perbuatan hukum
3.      Dapat mengetahui pengertian dan macam-macam hak.
4.      Dapat mengetahui peristiwa hukum.

5
BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Subyek Hukum dan Obyek Hukum
1.    Subyek hukum
     Dalam dunia hukum perkataan orang (person) berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subyek hukum.
Dewasa ini subyek hukum itu terdiri dari:
a.       Manusia (natuurlijke person)
b.      Badan Hukum (rechtspersoon)
Berlakunya manusia itu sebagai pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia; malah seorang anak masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap telah lahir) jika kepentingannya memerlukannya (untuk menjadi ahli waris).
Walaupun menurut hukum, setiap orang tiada terkecuali dapat memeiliki hak-hak akan tetapi di dalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (mereka disebut handelings onbekwaan), tetapi mereka itu harus diwakili atau dibantu orang lain.
Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan  sendiri perbuatan hukum ialah:
a.         Orang yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa).
b.         Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, yakni, mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampunan).
c.         Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
       Sejak tahun 1963 dengn surat edaran MA No 3 / 1963 yang diajukan kapada Ketua pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, kedudukan wanita yang telah bersuami itu diangkat derajatnya sama dengan pria, untuk mengadakan perbuatan hukum dan menghadap di depan pengadilan tidak memerlukan bantuan lagi dari suaminya.
       Di samping manusia pribadi dalam pembawa hak terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status) “Person” yang mempunyai hak dan kewajiban-kewajiaban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, misalnya: dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
       Bedanya dengan manusia ialah, bahwa badan hukum itu tak dapat melakukan perkawinan, tak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda).
       Adapun Badan Hukum itu bermacam-macam bentuknya:
a.       Badan Hukum Publik, yaitu Negara, Daerah Swatantra Tingkat I dan II, Kotamadya, Kotapraja, Desa.
b.      Badan Hukum Perdata, yang dapat dibagi dalam:
1)      Badan Hukum (perdata) Eropa, seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Lembaga, Koperasi, Gereja.
2)      Badan Hukum Indonesia seperti: gereja Indonesia, Mesjid, Wakaf, Koperasi Indonesia.

2.    Obyek Hukum (Benda)
Yang dimaksud dengan obyek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum.
Biasanya obyek hukum itu disebut BENDA. Menurut Hukum Perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (vide pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Sipil = KUHS).
Dan menurut pasal 503 KUHS, benda itu dapat dibagi dalam:
a.       Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra, seperti: rumah, buku dan lain-lain.
b.      Benda yang tak berwujud (Benda Immaterial) yaitu segala macam hak seperti: hak cipta, hak merek perdagangan dan lain-lain.
Selanjatnya menurut pasal 504 KUHS benda dapat juga dibagi atas:
a.       Benda yang tak bergerak (benda tetap), yaitu dapat juga yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah, dan segala apa yang ditanam atau yang dibangunkan di atsnya, mislanya: pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik, hak erfpaht, hipotik dan lain-lain. Kapal yang besarnya 20 m3 termasuk juga golongan benda tetap.
b.      Benda yang bergerak (benda tak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipinahkan, seperti: sepeda, meja, hewan, dan lain-lain. (C.S. T. Kansil, 1979: 117-118).

2.2.   Perbuatan Hukum
       Dalam pergaulan hidup manusia, tiap-tiap hari manusia itu selalu melakuka perbuatan untuk memenuhi kepentingannya. Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak, kewajiban-kewajiban (misalnya: membuat surat wesel, membuat persetujuan-persetujuan) dinamakan Perbutan hukum.
     Perbutan hukum itu terdiri dari:
a.       Perbuatan Hukum Sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewjaiban pada satu pihak pula misalnya:
1)      Perbuatan surat wasiat
2)      Pemberian hadiah sesuatu benda
b.      Perbutan Hukum Dua Pihak, yaitu perbutaan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal-balik) misalnya: membuat persetujuan jual-beli, sewa-menyewa dan lain-lain.

2.3 Pengertian dan Macam-macam Hak
     1. Pengertian Hak
Dalam Hukum seseorang yang mempunyai hak milik atas sesuatu benda kepadanya diizinkan untuk menikmati hasil dari hasil benda miliknya itu. Benda tersebut dapat dijual, digadaikan atau diperbuat apa saja asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
Izin atau kekuasaan yang diberikan Hukum itu disebut “Hak” atau “wewenang”. Jadi pemilik benda itu berhak untuk mengasingkan benda tersebut.
Hak dan wewenang dalam bahasa latin digunakan istilah “Ius”, dalam bahasa Belanda dipakai istilah “Recht” ataupun “Droit” dalam bahasa prancis. Menyalagunakan hak dalam bahasa Belanda disebut “misbruik van recht” dalam bahasa Perancis (menyalagunakan kekuasaan dalam bahasa Perancis ‘detournement de pouvoir”).
Untuk membedakan Hak dan Hukum dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah “subjectief recht” untuk “Hak” dan “objectief recht” untuk “Hukum” atau peraturan-peraturan yang menmbulkan hak bagi seseorang.
Dalam bahasa Inggris perkataan “Law” mengandung arti hukum atau undang-undang dan perkataan “right” mengandung arti hak atau wewenang.
Dalam buku yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Prof. Mr. L. J. van Apeldoorn mengatakan bahwa “hak” ialah hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan” dan suatu hak yang timbul apabila hukum mulai bergerak. Misalnya: menurut Hukum si A berhak atas suatu ganti-rugi.
Pokok-pokok hak itu dapat dibedakan antara Hak Mutlak (Hak Absolut) dan Hak Nisbi (Hak Relatif).
     2.  Hak Mutlak
Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang untuk melakukan suatu perbuatan, hak mana dapat diperhatikan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak mutlak dapat pula dibagai dalam tiga golongan:
a.       Hak asasi manusia, misalnya: hak seorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam satu Negara.
b.      Hak publik Mutlak, misalnya: Hak Negara untuk memugut pajak dari rakyatnya.
c.       Hak keperdataan, misalnya:
1)      Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istrinya.
2)      Hak/kekuasaan orang tua (ouderlijke macht)
3)      Hak perwakilan (Voogdij)
4)      Hak Pengampuan (Curatele).
3.    Hak Nisbi
Hak Nisbi atau hak relative, ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Hak relatif sebagian besar terdapat dalam Hukum Perikatan (bagian dari Hukum perdata) yang timbul berdasarkan Persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Contoh: Dari persetujuan jual beli terdapat hak relative seperti:
a.       Hak penjual untuk menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
b.      Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual (C. S. T. Kansil, 1979: 121).
2.4   Peristiwa Hukum
Anggota-anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan yang lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan Peristiwa Hukum atau Kejadian Hukum (rechtsfeit).
Apabila seseorang memnjam sebuah sepeda dari orang lain, maka terjadilah suatu peristiwa, yakni peristiwa pinjaman-meminjam. Dalam dunia hukum ditetapkan suatu kaedah yang menentukan, bahwa si peminjam berkewajiban mengembalikan benda yang dipinjamnya dan pemiliknya berhak memintakan kembali benda yang dipinjamkannya.
1.      Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa hukum yaitu:
a.       Perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum).
b.      Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum.



  

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Adapun kesimpulan dalam makalah ini adalah:
1.    Dewasa ini subyek hukum itu terdiri dari:
a.       Manusia (natuurlijke person)
b.      Badan Hukum (rechtspersoon)
2.  Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan  sendiri perbuatan hukum ialah:
a.         Orang yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa).
b.         Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, yakni, mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampunan).
c.         Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
3.  Perbutan hukum itu terdiri dari:
a.         Perbuatan Hukum Sepihak, yaitu perbutan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewjaiban pada satu pihak pula misalnya:
a)        Perbuatan surat wasiat
b)        Pemberian hadiah sesuatu benda
b.         Perbutan Hukum Dua Pihak, yaitu perbutaan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal-balik) misalnya: membuat persetujuan jual-beli, sewa-menyewa dan lain-lain.