BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Hukum
adalah merupakan kaedah atau peraturan (deregel de norm) yang mengatur berbagai
hubungan social.
Tiap
manusia baik warganegara ataupun orang asing dengan tak memandang agama atau
kebudayaan adalah subjek hukum. Sebagai pembawa hak, manusia mempunyai hak-hak
dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan sesuatu tindakan hukum, ia dapat
mengadakan persetujuan-persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya.
Suatu
perbuatan merupakan perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi
akibat (mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak.
1.2 Pembahasan
Adapun pembahasan dalam makalah ini
adalah:
1. Subyek Hukum dan Obyek Hukum
2. Perbuatan Hukum
3. Pengertian dan Macam-macam Hak
4. Peristiwa
Hukum
1.3 Tujuan
Pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan dalam
makalah ini adalah:
1.
Menambah
pengetahuan kita tentang subyek hukum dan obyek hukum
2.
Dapat
mengetahui perbuatan hukum
3.
Dapat
mengetahui pengertian dan macam-macam hak.
4.
Dapat
mengetahui peristiwa hukum.
5
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Subyek Hukum dan
Obyek Hukum
1.
Subyek
hukum
Dalam
dunia hukum perkataan orang (person) berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang
mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subyek hukum.
Dewasa ini subyek hukum itu terdiri
dari:
a.
Manusia
(natuurlijke person)
b.
Badan
Hukum (rechtspersoon)
Berlakunya manusia itu sebagai
pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal
dunia; malah seorang anak masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai
pembawa hak (dianggap telah lahir) jika kepentingannya memerlukannya (untuk
menjadi ahli waris).
Walaupun menurut hukum, setiap orang
tiada terkecuali dapat memeiliki hak-hak akan tetapi di dalam hukum tidaklah
semua orang diperbolehkan bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
Ada beberapa golongan orang yang
oleh hukum telah dinyatakan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak
sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (mereka disebut handelings
onbekwaan), tetapi mereka itu harus diwakili atau dibantu orang lain.
Mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan
sendiri perbuatan hukum ialah:
a.
Orang
yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa).
b.
Orang
yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, yakni, mereka yang
ditaruh di bawah curatele (pengampunan).
c.
Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Sejak tahun 1963 dengn surat edaran MA No
3 / 1963 yang diajukan kapada Ketua pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di
seluruh Indonesia, kedudukan wanita yang telah bersuami itu diangkat derajatnya
sama dengan pria, untuk mengadakan perbuatan hukum dan menghadap di depan
pengadilan tidak memerlukan bantuan lagi dari suaminya.
Di samping manusia pribadi dalam pembawa
hak terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status)
“Person” yang mempunyai hak dan kewajiban-kewajiaban seperti manusia yang
disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tak berjiwa dapat
melakukan sebagai pembawa hak manusia, misalnya: dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya.
Bedanya dengan manusia ialah, bahwa badan
hukum itu tak dapat melakukan perkawinan, tak dapat dihukum penjara (kecuali
hukuman denda).
Adapun Badan Hukum itu bermacam-macam
bentuknya:
a.
Badan
Hukum Publik, yaitu Negara, Daerah Swatantra Tingkat I dan II, Kotamadya,
Kotapraja, Desa.
b.
Badan
Hukum Perdata, yang dapat dibagi dalam:
1)
Badan
Hukum (perdata) Eropa, seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Lembaga, Koperasi,
Gereja.
2)
Badan
Hukum Indonesia seperti: gereja Indonesia, Mesjid, Wakaf, Koperasi Indonesia.
2.
Obyek
Hukum (Benda)
Yang dimaksud dengan obyek hukum
ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang menjadi obyek
sesuatu perhubungan hukum.
Biasanya obyek hukum itu disebut
BENDA. Menurut Hukum Perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang
dapat dimiliki orang (vide pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Sipil = KUHS).
Dan menurut pasal 503 KUHS, benda
itu dapat dibagi dalam:
a.
Benda
yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra, seperti:
rumah, buku dan lain-lain.
b.
Benda
yang tak berwujud (Benda Immaterial) yaitu segala macam hak seperti: hak cipta,
hak merek perdagangan dan lain-lain.
Selanjatnya
menurut pasal 504 KUHS benda dapat juga dibagi atas:
a.
Benda
yang tak bergerak (benda tetap), yaitu dapat juga yang tak dapat dipindahkan,
seperti: tanah, dan segala apa yang ditanam atau yang dibangunkan di atsnya,
mislanya: pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik, hak erfpaht, hipotik
dan lain-lain. Kapal yang besarnya 20 m3 termasuk juga golongan
benda tetap.
b.
Benda
yang bergerak (benda tak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipinahkan,
seperti: sepeda, meja, hewan, dan lain-lain. (C.S. T. Kansil, 1979: 117-118).
2.2. Perbuatan Hukum
Dalam pergaulan
hidup manusia, tiap-tiap hari manusia itu selalu melakuka perbuatan untuk
memenuhi kepentingannya. Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan
oleh seseorang untuk menimbulkan hak, kewajiban-kewajiban (misalnya: membuat
surat wesel, membuat persetujuan-persetujuan) dinamakan Perbutan hukum.
Perbutan hukum itu terdiri dari:
a. Perbuatan Hukum Sepihak, yaitu perbuatan
hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewjaiban
pada satu pihak pula misalnya:
1)
Perbuatan
surat wasiat
2)
Pemberian
hadiah sesuatu benda
b. Perbutan Hukum Dua Pihak, yaitu
perbutaan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal-balik) misalnya: membuat
persetujuan jual-beli, sewa-menyewa dan lain-lain.
2.3 Pengertian dan Macam-macam Hak
1. Pengertian Hak
Dalam
Hukum seseorang yang mempunyai hak milik atas sesuatu benda kepadanya diizinkan
untuk menikmati hasil dari hasil benda miliknya itu. Benda tersebut dapat
dijual, digadaikan atau diperbuat apa saja asalkan tidak bertentangan dengan
peraturan perundangan.
Izin atau
kekuasaan yang diberikan Hukum itu disebut “Hak” atau “wewenang”. Jadi pemilik
benda itu berhak untuk mengasingkan benda tersebut.
Hak dan
wewenang dalam bahasa latin digunakan istilah “Ius”, dalam bahasa Belanda
dipakai istilah “Recht” ataupun “Droit” dalam bahasa prancis. Menyalagunakan
hak dalam bahasa Belanda disebut “misbruik van recht” dalam bahasa Perancis (menyalagunakan
kekuasaan dalam bahasa Perancis ‘detournement de pouvoir”).
Untuk
membedakan Hak dan Hukum dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah “subjectief
recht” untuk “Hak” dan “objectief recht” untuk “Hukum” atau peraturan-peraturan
yang menmbulkan hak bagi seseorang.
Dalam
bahasa Inggris perkataan “Law” mengandung arti hukum atau undang-undang dan
perkataan “right” mengandung arti hak atau wewenang.
Dalam buku
yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Prof. Mr. L.
J. van Apeldoorn mengatakan bahwa “hak” ialah hukum yang dihubungkan dengan
seseorang manusia atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma
menjadi suatu kekuasaan” dan suatu hak yang timbul apabila hukum mulai
bergerak. Misalnya: menurut Hukum si A berhak atas suatu ganti-rugi.
Pokok-pokok
hak itu dapat dibedakan antara Hak Mutlak (Hak Absolut) dan Hak Nisbi (Hak
Relatif).
2.
Hak Mutlak
Hak mutlak
ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang untuk melakukan suatu
perbuatan, hak mana dapat diperhatikan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya
setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak mutlak
dapat pula dibagai dalam tiga golongan:
a.
Hak asasi manusia, misalnya: hak seorang untuk
dengan bebas bergerak dan tinggal dalam satu Negara.
b.
Hak publik Mutlak, misalnya: Hak Negara untuk
memugut pajak dari rakyatnya.
c.
Hak keperdataan, misalnya:
1)
Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai
istrinya dan harta benda istrinya.
2)
Hak/kekuasaan orang tua (ouderlijke macht)
3)
Hak perwakilan (Voogdij)
4)
Hak Pengampuan (Curatele).
3.
Hak Nisbi
Hak Nisbi
atau hak relative, ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu
atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa
orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu.
Hak
relatif sebagian besar terdapat dalam Hukum Perikatan (bagian dari Hukum
perdata) yang timbul berdasarkan Persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang
bersangkutan.
Contoh:
Dari persetujuan jual beli terdapat hak relative seperti:
a.
Hak penjual untuk menerima pembayaran dan
kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
b.
Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya
untuk melakukan pembayaran kepada penjual (C. S. T. Kansil, 1979: 121).
2.4
Peristiwa Hukum
Anggota-anggota
masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan yang lainnya yang
menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa
kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan Peristiwa
Hukum atau Kejadian Hukum (rechtsfeit).
Apabila
seseorang memnjam sebuah sepeda dari orang lain, maka terjadilah suatu
peristiwa, yakni peristiwa pinjaman-meminjam. Dalam dunia hukum ditetapkan
suatu kaedah yang menentukan, bahwa si peminjam berkewajiban mengembalikan
benda yang dipinjamnya dan pemiliknya berhak memintakan kembali benda yang
dipinjamkannya.
1.
Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa hukum yaitu:
a.
Perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum).
b.
Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan dalam makalah ini
adalah:
1.
Dewasa
ini subyek hukum itu terdiri dari:
a.
Manusia
(natuurlijke person)
b.
Badan
Hukum (rechtspersoon)
2. Mereka yang oleh
hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a.
Orang
yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa).
b.
Orang
yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, yakni, mereka yang
ditaruh di bawah curatele (pengampunan).
c.
Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
3. Perbutan hukum itu terdiri dari:
a.
Perbuatan
Hukum Sepihak, yaitu perbutan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan
menimbulkan hak dan kewjaiban pada satu pihak pula misalnya:
a)
Perbuatan
surat wasiat
b)
Pemberian
hadiah sesuatu benda
b.
Perbutan
Hukum Dua Pihak, yaitu perbutaan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan
menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal-balik)
misalnya: membuat persetujuan jual-beli, sewa-menyewa dan lain-lain.